JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memakan satu sendok gula rafinasi saat sidang kasus korupsi impor gula yang menjeratnya pada Selasa (1/7/2025).
Aksi itu dilakukan untuk membantah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menyebut bahwa gula rafinasi – produk dari perusahaan yang diberi izin impor oleh Tom – berbahaya jika dikonsumsi.
Awalnya, Tom meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan tiga jenis gula yang ia bawa, yaitu gula rafinasi, gula kristal putih (GKP), dan gula kristal mentah (GKM).
"Izinkan saya menjelaskan kepada majelis tentang jenis-jenis gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih seperti yang ditanyakan oleh jaksa. Kami membawa sampelnya," ujar Tom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Saya ingin menunjukkan bahwa ini adalah gula rafinasi, gula putih yang sebelumnya disebut berbahaya jika dikonsumsi. Sekarang saya ingin buktikan," lanjutnya.
Setelah itu, Tom mengambil satu sendok gula rafinasi dan memakannya di depan jaksa.
"Kita lihat saja, apakah di akhir hari ini atau minggu ini saya akan mengalami gangguan kesehatan karena mengonsumsi gula rafinasi," ucapnya.
Tom juga menjelaskan perbedaan antara ketiga jenis gula tersebut. Ia mengatakan, gula kristal putih memiliki angka ICUMSA (tingkat kemurnian gula) lebih tinggi dibanding gula rafinasi, sehingga warnanya lebih kusam dan kualitasnya lebih rendah. Semakin rendah angka ICUMSA, semakin putih dan murni gula tersebut.
"Gula rafinasi ini sangat putih, ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita," jelas Tom.
Sementara itu, gula kristal mentah menurutnya adalah bahan baku industri dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi masyarakat karena belum dimurnikan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Tom disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : https://www.kompas.tv/nasional/602732/saat-tom-lembong-makan-satu-sendok-gula-rafinasi-di-ruang-sidang
0 Komentar