Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan pilih kasih dalam menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat, termasuk Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

“Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya, sesama kepala dinas, atau Gubernur, ke mana pun itu, kalau memang perlu, kami akan panggil dan minta keterangan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2025.

Asep menegaskan KPK tidak akan tebang pilih, bahkan terhadap pejabat tinggi sekalipun.

“Tidak ada yang kami kecualikan,” ujarnya.
“Kalau penyelidikan mengarah ke kepala dinas lain atau Gubernur, kami akan panggil dan minta keterangan. Ditunggu saja,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  2. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;
  3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);
  4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN;
  5. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut.

Dalam OTT ini, KPK menemukan dua kasus korupsi sekaligus:

1. Kasus di Dinas PUPR Sumut

  • Proyek 2023: Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI senilai Rp56,5 miliar
  • Proyek 2024: Jalan yang sama senilai Rp17,5 miliar
  • Proyek 2025: Rehabilitasi dan penanganan longsoran di jalan yang sama
  • Proyek 2025 lainnya: Preservasi lanjutan jalan tersebut

2. Kasus di Satker PJN Wilayah 1 Sumut

  • Proyek Jalan Sipiongot – Batas Labusel: Rp96 miliar
  • Proyek Jalan Hutaimbaru – Sipiongot: Rp61,8 miliar

Total nilai proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar, dan KPK masih menelusuri kemungkinan proyek-proyek lain yang terlibat.

Sumber : https://rmol.id/hukum/read/2025/06/28/671528/korupsi-proyek-jalan-di-sumut-kpk-buka-peluang-periksa-bobby-nasution

Posting Komentar

0 Komentar