Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah. Artinya, sistem pemilu serentak yang selama ini digunakan tidak akan dipakai lagi.
Lalu, bagaimana respons dari DPR dan pemerintah?
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa MK sebelumnya sempat menawarkan enam pilihan model pemilu serentak. Tapi kali ini, MK hanya memilih satu model saja.
Menurutnya, seharusnya MK tetap pada keputusan sebelumnya yang memberikan kebebasan kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk menentukan model pemilu yang akan dipakai.
“Urusan pilihan model keserentakan pemilu adalah domain pembentuk UU,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat, 27 Juni 2025.
Khozin juga mengingatkan bahwa dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK sudah menyatakan tidak punya kewenangan menentukan model keserentakan. Ia menilai keputusan terbaru ini bertentangan dengan putusan lama dan bisa mempengaruhi wewenang DPR dan Presiden dalam membuat undang-undang, termasuk aspek teknis pelaksanaan pemilu.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi bahan penting dalam revisi UU Pemilu. Ia menyebut bahwa Komisi II akan mencarikan formula yang tepat untuk mengatur pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah.
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” ujarnya, Kamis, 26 Juni 2025.
Sementara itu, dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari dan mempertimbangkan keputusan MK tersebut. Saat ini, Kemendagri memang sedang melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
“Yang pasti, keputusan MK kan final dan kami letakkan dalam konteks revisi (UU Pemilu) sebagai salah satu masukan,” ujarnya di IPDN, Jatinangor, Kamis, 26 Juni 2025.
Namun, Bima menekankan bahwa sebelum keputusan tersebut diterapkan, perlu ada kajian mendalam agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah di lapangan.
Sumber : https://www.tempo.co/politik/tanggapan-dpr-dan-pemerintah-atas-putusan-mk-soal-pemilu--1835168
0 Komentar