Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, menyatakan bahwa pemilu nasional (untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) dan pemilu lokal (untuk memilih DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya) harus dilakukan secara terpisah. Pemilu lokal akan digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR/DPD.
Menanggapi hal ini, Bahtiar menyampaikan bahwa Kemendagri akan mempelajari isi putusan MK tersebut secara mendalam. Kemendagri juga akan meminta pandangan dari para ahli agar memiliki pemahaman yang menyeluruh terkait dampak dari keputusan ini.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Selain itu, Kemendagri akan membahas dampak putusan ini terhadap berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu dan DPR.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelas Bahtiar.
Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif. Tujuannya adalah agar pemisahan waktu pelaksanaan pemilu ini dapat berjalan dengan baik dan tetap efisien, termasuk dalam hal anggaran.
Sumber : https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/47680/dirjen-polpum-kemendagri-tanggapi-putusan-mk-soal-pemisahan-pemilu-nasional-dan-lokal-mulai-2029
0 Komentar