Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kronologi Dugaan Suap Proyek Jalan Sumut: Kadis PUPR hingga Pejabat PU Terjerat

Kronologi Dugaan Suap Proyek Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan suap terkait proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mengeluhkan buruknya infrastruktur jalan di Sumut. Berdasarkan laporan tersebut, KPK menduga ada praktik korupsi dalam proses pembangunan jalan tersebut.

"Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Pemantauan dan Penelusuran KPK

Setelah menerima laporan, KPK melakukan pemantauan. Pada pekan ini, KPK menerima informasi tentang kemungkinan adanya pertemuan dan penyerahan uang antara pihak swasta dengan pejabat Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1.

Pada 22 April 2025, Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, ikut dalam survei lapangan (offroad) bersama:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut),
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua & PPK),
  • serta staf UPTD lainnya, di Desa Sipiongot.

Dalam kunjungan itu, Topan langsung memerintahkan Rasuli menunjuk Akhirun sebagai penyedia proyek, tanpa melalui proses pengadaan yang semestinya.

Proyek yang dimaksud:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot
    Total nilai: Rp157,8 miliar

Pengaturan Proyek Melalui E-Katalog

Rasuli kemudian menghubungi Akhirun (KIR) dan menyampaikan bahwa proyek akan ditayangkan di bulan Juni 2025, lalu memintanya untuk ikut serta dengan memasukkan penawaran.

Pada 23-26 Juni 2025, Akhirun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan tim UPTD, guna mempersiapkan aspek teknis dalam proses e-katalog.

Mereka bekerja sama untuk memastikan PT DNG memenangkan proyek tersebut. Bahkan, paket proyek lainnya direncanakan ditayangkan dengan jeda seminggu agar tidak mencolok.

"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening," jelas Asep.

Uang Suap Mengalir ke Berbagai Pihak

Selain proyek tersebut, Topan juga diduga menerima uang dari Akhirun dan Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Sementara itu, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Akhirun dan Rayhan juga diduga memberi uang senilai Rp120 juta kepada Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I, antara Maret 2024 hingga Juni 2025.

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," ujar Asep.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025, tim KPK mengamankan 6 orang dan menyita uang tunai Rp231 juta.

"Diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri proyek atau pengadaan lainnya," tambahnya.

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu:

Pemberi Suap:

  • M. Akhirun Efendi Siregar (PT DNG)
  • Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN)

Penerima Suap:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua)
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut)

Catatan: Topan merupakan pejabat baru yang dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Februari 2025, dan dikenal sebagai orang dekat Bobby sejak menjabat Wali Kota Medan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250628183600-12-1244732/kronologi-dugaan-suap-proyek-jalan-sumut-jerat-kadis-pupr-pejabat-pu

Posting Komentar

0 Komentar