Jakarta – Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar. Ia diduga akan menerima uang sekitar Rp 8 miliar, atau 4-5% dari nilai proyek, dari perusahaan pemenang lelang.
“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Uang tersebut direncanakan akan diberikan bertahap hingga proyek selesai, dan berasal dari M Akhirun Pilang, Direktur Utama PT DNG, perusahaan pelaksana proyek jalan.
Asep menjelaskan, PT DNG sebenarnya tidak berdiri sendiri. Perusahaan itu diperkenalkan langsung oleh Topan Ginting kepada pihak Dinas PUPR. Bahkan, Topan memerintahkan bawahannya, Rasuli Efendi Siregar (RES), untuk menunjuk PT DNG sebagai pelaksana proyek.
Selanjutnya, RES menghubungi Akhirun (KIR) untuk memberi informasi mengenai proyek yang akan tayang pada Juni 2025, dan memintanya menyiapkan dokumen penawaran.
KIR kemudian meminta stafnya, termasuk anaknya, M Rayhan (RAY), untuk menyiapkan berbagai kebutuhan teknis terkait proses di e-katalog. Hasilnya, proyek tersebut berhasil dimenangkan oleh PT DNG melalui pengaturan di dalam sistem e-katalog.
Asep menyebut, ada aliran uang dari KIR dan RAY ke RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening, sebagai bagian dari pengaturan proyek tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta, yang kemungkinan besar akan digunakan untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu,” ujar Asep.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada Kamis malam (26/6). Sebanyak enam orang ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6). Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Satu orang lainnya yang ikut ditangkap belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7986820/kadis-pupr-sumut-dapat-jatah-rp-8-m-dari-perusahaan-pemenang-proyek-jalan
0 Komentar